Penemuan seorang bayi perempuan di dalam kardus yang ditaruh di depan rumah warga di Jalan Mawar Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Sabtu (29/10) yang menghebohkan itu sudah diungkap Polres Pematang Siantar.
Polres Pematang Siantar pun menggelar kasus pembuangan bayi tersebut dengan mengundang sejumlah awak media si Kota Pematang Siantar.
Wanita berusia belasan tahun itu tampak lemas dan terlihat pucat saat didorong anggota Polwan dengan kursi roda.
Dalam pemaparan yang dilaksanakan kepolisian pada Jumat (4/11) siang terungkap sejumlah fakta mengejutkan. Di mana polisi juga menghadirkan ibu dan ayah sang bayi sebagai tersangka pembuangan bayi.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH, SIK yang diwakili oleh KBO Sat Reskrim IPTU BR Simanjuntak pada kesempatan itu memaparkan bagaimana pengungkapan kasus pembuangan bayi itu berikut kronologi kejadian.
Disampaikan bahwa kedua pasangan kekasih AHA dan SM yang tinggal di Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik itu sudah lama berpacaran dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hingga akhirnya sang wanita SM mengandung anak buah dari hubungan mereka. Ia hamil sejak bulan Maret 2022.
Pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, SM melahirkan seorang bayi berkelamin perempuan dalam kamarnya di Sait Buttu Saribu, Kecamatan Sidamanik.
Discussion about this post