Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang sempat meresahkan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru. Seorang pria berinisial Ramayanto alias Yudi Bilo (38) akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi.
Pelaku diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Perumahan Jatimas Artumoro Blok I Nomor 03, Kecamatan Kutalimbaru. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Adnan Abdul Rahman, yang rumahnya dibobol pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi di Dusun I Stal, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta informasi di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku. Tim 7.0 Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, yang dipimpin dan didampingi langsung oleh Kanit Reskrim IPDA A. Sinulingga, kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria mencurigakan berada di belakang rumahnya. Setelah dilakukan pengamanan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui identitasnya sebagai Ramayanto alias Yudi Bilo dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp40 juta serta sembilan buah emas berupa gelang.
Kepada petugas, pelaku mengungkapkan bahwa hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan untuk berpoya-poya, membeli narkoba, berjudi, menggunakan jasa perempuan, serta sebagian lainnya digunakan untuk membeli pakaian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil pencurian, di antaranya satu bilah parang yang diduga digunakan untuk mencongkel rumah korban, sepasang sepatu, beberapa helai kaos, satu celana panjang, dan satu jaket.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.