Upaya peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,43 gram di kawasan Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Terduga pelaku berinisial BRRS (30), warga Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Viyata Yudha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan BRRS yang saat itu berada di depan pintu Kamar Nomor 88 Hotel Sikhar sambil bermain telepon genggam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang disewa tersangka dengan disaksikan petugas hotel. Dari dalam kamar, polisi menemukan empat paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,43 gram yang tersimpan di atas tempat tidur. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih, serta uang tunai sebesar Rp320 ribu yang ditemukan dari kantong celana tersangka.
Saat diinterogasi, BRRS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang disebut berada di Kota Medan dan kini masih dalam penyelidikan petugas.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sumber barang haram tersebut masih terus kami dalami untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
Saat ini BRRS telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

