Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mencatatkan capaian penting dalam pemberantasan narkotika.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 101 kasus berhasil diungkap di wilayah Siantar-Simalungun, dengan total 159 tersangka digelandang ke balik jeruji.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SH, SIK, MH, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar pada Jumat (2/5/2025), bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun.
“Pengungkapan kasus narkoba merupakan salah satu dalam program astacita, dan juga Bapak Kapolri Listyo Sigit mengatakan pemberantasan ini dari hulu ke hilir, sehingga Bapak Kapolda Sumut memastikan menegakkan hukum narkoba ini betul-betul on the track,” ujar Calvijn dalam pembukaan temu pers.
Calvijn menekankan bahwa berkat kolaborasi intensif Ditresnarkoba Polda Sumut dengan jajaran Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun yang juga didukung oleh berbagai instansi terkait, berhasil dibongkar 101 kasus dengan 159 pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum.
Salah satu pengungkapan besar terjadi belum lama ini. Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membongkar jaringan narkoba di kawasan Jalan Lokomotif, tepat di bantaran rel kereta api yang dikenal dengan sebutan wilayah bangsal.
Berawal dari keluhan warga yang resah, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bergerak cepat pada pagi hari tanggal 24 April 2024. Dari operasi tersebut, empat pria diamankan di lokasi. Mereka adalah JP (36) warga Siantar Martoba, W (44) warga Medan Kota, PP (39) warga Siantar Barat, dan BR (20) warga Siantar Marihat.
“Pada saat penangkapan, petugas pertama kali menangkap JP yang merupakan penghubung atau pengendali antara pembeli dan bandar melalui komunikasi handphone,” ujar Calvijn.
Dalam situasi itu, seorang DPO berinisial “D” dari dalam bangsal sempat mengantar barang bukti. Namun saat hendak diamankan, ia melawan petugas dan berhasil kabur.
“Tetapi ingat, kamu bisa lari tetapi tidak bisa bersambunyi,” tegas Kombes Calvijn dengan nada serius.
Tak hanya pelaku utama, petugas juga mendapati tiga orang lain di tempat kejadian yang diduga sebagai pembeli narkoba.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu kotak rokok Magnum Filter yang juga menyimpan sabu, uang tunai Rp 240.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi alat transaksi.
“Modus para pelaku terbilang rapi namun tidak terlalu rumit, mereka meng-create ini dengan sangat masif,” beber Calvijn, menggambarkan pola kerja sindikat tersebut.
Transaksi dilakukan secara diam-diam melalui sambungan telepon, dengan penggunaan kode “10” untuk sabu seharga Rp 100 ribu, dan “15” untuk sabu seharga Rp 150 ribu.
Barang pesanan kemudian diserahkan di titik temu oleh dua orang yang disebut-sebut bernama D dan S—keduanya kini masuk dalam daftar buron dan sedang diburu oleh Tim Ditresnarkoba.
Keterangan dari para tersangka mengungkap cara kerja sindikat tersebut. Mereka hanyalah perantara. Pemilik barang, D, memberikan bayaran harian sebesar Rp 200 ribu kepada para penghubung untuk menjadi perantara antara dirinya dan pembeli.
Sabu diberikan kepada pembeli, uang dikembalikan kepada D. Semua dilakukan dalam waktu singkat dan nyaris tanpa suara.
Namun yang menyedihkan, saat aparat melakukan penangkapan paksa, muncul pihak-pihak tertentu yang malah menghalang-halangi petugas. Mereka mengaku sebagai wartawan dan anggota OKP.
“Bahkan berusaha menghalang-halangi petugas bahkan mencoba merampas barang bukti dan ironisnya berupaya melepaskan tersangka yang diamankan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelas Calvijn dengan nada kecewa.
Dari lokasi bangsal itu, Ditresnarkoba Polda Sumut turut menangkap satu orang karena memprovokasi warga untuk melawan petugas.
“Terimakasih kepada Polres Pematangsiantar, sudah mengamankan 1 pelaku yang menghalangi. Dan setidaknya saat ini ada 3 orang DPO yang kami cari karena melakukan penyerangan kepada petugas saat penangkapan,” tutur Kombes Calvijn.
Tak hanya di pinggir rel, pengungkapan besar lainnya terjadi di dunia hiburan malam. Salah satu lokasi terkenal, Studio 21 di Kota Pematang Siantar, disinyalir kuat sebagai pusat peredaran narkotika jenis ekstasi dan Happy Five.
“Ada salah satu tempat hiburan malam di Siantar ini yang berhasil kita ungkap. Awalnya kami menangkap RS tersangka pertama dengan 97 butir ekstasi dan Happy Five,” ujarnya.
Pengembangan kasus mengarah pada dua pelaku lainnya, yakni JS dan RGP. Tersangka JS merupakan salah satu manajer di Studio 21.
Narkotika tersebut diperoleh dari JS, yang kemudian disalurkan kepada RGP. Malam itu, hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 9 juta berhasil diamankan.
“Hasil penjualan itu disetorkan kepada tersangka JS yang nantinya akan berlanjut diberikan kepada tersangka RGP.”
Ekstasi yang sebelumnya diberikan RS berasal dari RGP sebanyak 200 butir, dan sisanya berhasil disita oleh polisi.
Saat penangkapan RGP, turut diamankan seorang tersangka lain, RT, yang diduga sebagai pemilik rekening penampung hasil transaksi.
“Dalam hal ini kami telah melakukan police line status quo guna mengembangkan kasus ini dalam proses penyidikan. Ada beberapa DPO lainnya terkait jaringan ekstasi tempat hiburan malam yang ada di Siantar ini yang sedang kami dalami dan sedang kami lakukan pengembangan,” tegas Calvijn