Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Thalib (46), warga Jalan Irian Gang Pembangunan, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas saat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, (11/09/ 2025) sekira pukul 13.20 WIB di Jalan Irian Gang Pembangunan, Tanjung Morawa. Saat disergap, tersangka tidak berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram netto, tiga bungkus plastik klip berisi ganja seberat 1,3 gram netto, dua puluh enam lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta uang tunai Rp117.000 hasil penjualan narkotika.
Dalam interogasi awal, Thalib mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Ijul Kriting alias Ijul Jengkol (dalam lidik) seharga Rp640.000 dan berencana menjualnya seharga Rp700.000 untuk memperoleh keuntungan Rp60.000. Sedangkan ganja ia beli dari Suhendri alias Elul (dalam lidik) seharga Rp5.000 per bungkus dan akan dijual kembali Rp10.000 per bungkus, dengan keuntungan Rp5.000 per bungkus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka Thalib merupakan hasil penyelidikan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di wilayah Tanjung Morawa. Dari tangan pelaku kami amankan sabu dan ganja yang siap diedarkan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polda Sumut,” tegasnya.
Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut

