Nama dokter Susanti Dewayani memang tak asing lagi di Kota Pematangsiantar, ia sangat dikenal sebagai dokter spesialis anak yang bertangan dingin. Beberapa dekade terakhir dokter ini mengabdikan dirinya di Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Pematangsiantar. Hari ini, Kamis ( 13/7) ia dilantik dan diambil sumpah jabatannya bersama 31 pejabat rumah sakit lainnya.
Pelantikan direktur dan pejabat ini mengacu pada surat keputusan Walikota Pematangsiantar bernomor 820/4678/VII/WK-Thn 2017 tertanggal 13 juli 2017 tentang pengangkatan Direktur RSUD Dr. Djasamen Saragih dan pejabat administrator serta pengawas. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Ruang Data oleh Plt.Sekda Ir. Reinward Simanjuntak, MM .
Selain melantik dr.B.Susanti Dewayani, Sp.A sebagai Direktur, Reinward juga melantik dr. Harlen Saragi, MARS sebagai Wakil Direktur I Bidang Pelayanan Dan Keperawatan, dr. Evalina D. S. Siboro, M.Kes sebagai Pj.Wakil Direktur II Bidang Penunjang Medis, Pendidikan Dan Akredita serta Ronny Dicky Wijaya Sinaga, S.STP, M.Sc sebagai Wakil Direktur III Bidang Umum, Sdm Dan Keuangan serta para pejabat lainnya.
Pada acara pelantikan tersebut, Plt.Sekda Ir. Reinward Simanjuntak, MM menyampaikan sambutan tertulis Plh.Walikota tentang peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2017. Disampaikan bahwa UPTD RSUD DR. Djasamen Saragih mempunyai tugas untuk melaksanakan upaya penyembuhan dan pemulihan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan dalam upaya meningkatkan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamkan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur serta pejabat UPTD RSUD disebutkan memiliki tugas yang sangat penting dan strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Semua pihak yang bekerja di rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan minima. Hal ini pun telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.
Melalui Sambutan tertulisnya Plh.Walikota juga mengingatkan kembali apa yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public. Bahwa sebagai pelayan harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Tak ketinggalan agar memberi akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memeroleh pelayanan.
Mengutip slogan gerakan nasional “Ayo Kerja” yang diserukan oleh bapak presiden Joko Widodo, disampaikan bahwa itu bukanlah slogan belaka, namun sebuah pergerakan yang ingin menjebol mentalitas bangsa yang berada dalam keterjajahan, ketertindasan, ketidakadilan, ketidakmerdekaan serta membangun mentalitas baru sebagai bangsa yang merdeka seutuhnya. itulah makna mendasar dari revolusi mental.(REL/Vay)
Discussion about this post