Dua orang wanita diamankan Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar pada Sabtu (10/12) malam terkait peredaran gelap dan penyalahgunaaan Narkoba. Kedua wanita yang diamankan yakni; Marini (42) warga Bahliran, Desa Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Humas Polres menyampaikan, pengungkapan kasus nNarkoba yang melibatkan dua wanita itu berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
Di mana pada Sabtu (10/12) sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, setelah personil tiba di sana, mereka melihat seorang wanita yang dicurigai di depan salah satu rumah.
Wanita itu langsung ditangkap, kemudian diketahui bernama Marini, warga Bahliran, Desa Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Darinya ditemukan satu paket sabu berat brutto 1,54 Gram yang dibalut tisu. Selain itui polisi pun menyita satu unit handphone merk Oppo yang diduga digunakannya dalam kasus narkoba itu.
Saat diinterogasi, Marini mengakui kepemilikan sabu teraebut, sebelumnya ia peroleh dari Betna Sianipar, warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Malam itu juga, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan pengembangan dan menangkap Betna Sianipar. Setelah ditangkap dan diinterogasi, ia mengakui menyimpan shabu dan mengambilnya.
Setelah diperiksa ditemukan satu dompet yang di dalamnya ada satu plastic klip berisi lima paket sabu dengan berat brutto 7,13 Gram. HP samsung miliknya pun turut disita dan kemudian dibawa bersama tersangka ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya. (Yoseph S)

