Tim Unit 1 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung kawasan Terminal Parluasan, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pria tersebut adalah Halomoan Tampubolon (47), warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, dan Wandy Napitupulu (39), warga Jalan Suaka Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Dalam aksinya, petugas membeli dua paket sabu seharga Rp150 ribu per paket dari Halomoan Tampubolon.
Setelah transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Halomoan dan Wandy yang diduga hendak menyerahkan sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita dua bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat 0,21 gram netto, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Dalam interogasi awal, Halomoan mengaku bahwa dirinya menyerahkan uang dari transaksi kepada Wandy sambil mengatakan, “Ini yang 15 dua bijik.” Sementara itu, Wandy mengaku mendapatkan sabu dari seorang sopir angkot yang akrab disapa “Bang” dengan harga Rp150 ribu per paket, dan dijanjikan upah Rp15 ribu. Halomoan sendiri mengaku menerima keuntungan sebesar Rp10 ribu dari transaksi tersebut.
Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah mendalami jaringan di atas kedua tersangka serta melengkapi berkas penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.