Siantar Corner
No Result
View All Result
8 Agustus 2025 | 19:54 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita Narkoba

Edarkan Sabu, Roji Fadeli Ditangkap Polda di Tanjung Morawa 

Editor: Dhev Fretes Bakkara
10 Mei 2025 | 14:15 WIB
in Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Roji Fadeli (36) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Lorong III Bawah, Desa Tanjung Morawa Pekan, tepatnya di pekarangan belakang rumah warga.

 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang terdiri dari Aiptu Yani H.F. Situmorang, Bripka Budi Syahputra, dan Brigpol Cornelius Ginting langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

 

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Roji Fadeli sedang berada di tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bersih total 4,1 gram, uang tunai Rp105 ribu, dua plastik klip kosong, serta dua unit timbangan elektronik berwarna silver dan hitam.

 

Kepada petugas, Roji Fadeli mengakui bahwa dirinya menjual sabu dan mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan nama panggilan Fauzi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara.

 

> “Tersangka diamankan saat berada di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Kami menyita barang bukti sabu siap edar serta alat bantu seperti timbangan dan plastik klip. Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal usul barang haram yang diterima tersangka dari seseorang berinisial Fauzi,” ujar Jean Calvijn.

 

 

 

Atas perbuatannya, Roji Fadeli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

 

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Amankan 10,37 Gram Barang Bukti

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 10:30 WIB
99

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten dengan mengamankan 10,37 gram sabu, seorang kurir,...

Read more
Narkoba

Polda Sumut Tangkap ”Kingkong”Bandar Sabu di Langkat, Gubuk Dijadikan Lokasi Transaksi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 Agustus 2025 | 13:20 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan...

Read more
Narkoba

Residivis Kembali Terciduk! 17 Paket Sabu Ditemukan di Rumah Jalan Tambun Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
31 Juli 2025 | 15:47 WIB
99

Dua pria berinisial IK (30) dan A alias R (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan menyimpan...

Read more
Narkoba

Edarkan Sabu di Medan Marelan,Wanita Aceh Berambut Pirang Ditangkap Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
30 Juli 2025 | 16:58 WIB
99

Seorang wanita asal Aceh berinisial NURHASANAH alias SANAH (37), warga Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota...

Read more

Berita Terbaru

Berita

Jonathan Frizzy Hadapi Sidang Perdana Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB
99
Future

Menuju 80 Tahun Kemerdekaan: Mengapa Intoleransi Masih Menjadi Luka Bangsa?

8 Agustus 2025 | 18:45 WIB
99
Siantar

Atlet Tarung Derajat Pematangsiantar Raih Juara 2 Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi

8 Agustus 2025 | 12:19 WIB
99
Siantar

“Agak Lari Kelen”, Gempita Kemerdekaan Run Meriahkan HUT ke-80 RI di Pematangsiantar

8 Agustus 2025 | 10:55 WIB
99
Sumut

Siswa High Scope Dibekali Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan di Markas Brimob Sumut

8 Agustus 2025 | 10:37 WIB
99
Narkoba

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Amankan 10,37 Gram Barang Bukti

8 Agustus 2025 | 10:30 WIB
99
Berita

Misteri Kematian Remaja SMP di Simalungun, Polisi Dalami Motif dan Jejak Terakhir

7 Agustus 2025 | 21:02 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029

6 Agustus 2025 | 19:23 WIB
99
Simalungun

Restorative Justice Wujudkan Damai antara Guru dan Wali Murid di Simalungun

6 Agustus 2025 | 19:03 WIB
99
Simalungun

Dikritik Lamban, Polres Simalungun Gerebek Rumah Danu Terkait Dugaan Narkoba

6 Agustus 2025 | 18:56 WIB
99
Nusantara

Merah Putih Berkibar di Desa Tolang, Brimob Bangkitkan Semangat Kemerdekaan

6 Agustus 2025 | 18:37 WIB
99
Sumut

Brimob Sumut Gandeng LP3I, Buka Akses Kuliah untuk Anggota

6 Agustus 2025 | 14:44 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba