Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Roji Fadeli (36) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Lorong III Bawah, Desa Tanjung Morawa Pekan, tepatnya di pekarangan belakang rumah warga.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang terdiri dari Aiptu Yani H.F. Situmorang, Bripka Budi Syahputra, dan Brigpol Cornelius Ginting langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Roji Fadeli sedang berada di tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bersih total 4,1 gram, uang tunai Rp105 ribu, dua plastik klip kosong, serta dua unit timbangan elektronik berwarna silver dan hitam.
Kepada petugas, Roji Fadeli mengakui bahwa dirinya menjual sabu dan mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang ia kenal dengan nama panggilan Fauzi, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara.
> “Tersangka diamankan saat berada di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Kami menyita barang bukti sabu siap edar serta alat bantu seperti timbangan dan plastik klip. Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal usul barang haram yang diterima tersangka dari seseorang berinisial Fauzi,” ujar Jean Calvijn.
Atas perbuatannya, Roji Fadeli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.