Polres Pematangsiantar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberantas kejahatan dengan merilis capaian pengungkapan kasus kriminal dan narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan, sebanyak 133 pelaku berhasil diamankan dari berbagai kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Press release yang digelar di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K SIK MH, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, serta sejumlah pejabat utama Polres Pematangsiantar.
Dalam pemaparannya, Kapolres menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Pematangsiantar.
31 Kasus 3C Berhasil Diungkap
Di bidang kriminal umum, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 41 laki-laki dewasa dan 1 pelaku di bawah umur.
Berbagai barang bukti turut diamankan, mulai dari 16 unit sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, telepon genggam, laptop, dokumen kendaraan, alat-alat yang digunakan pelaku hingga rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan.
“Seluruh tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang terkait,” ujar AKBP Sah Udur.
Tiga Kasus Menonjol Jadi Sorotan
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.
Kasus pertama adalah tindak pidana pembunuhan yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RS.
Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor dinas milik TNI. Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial W dan IRL.
Sementara kasus ketiga adalah penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial RP dan FS berhasil diamankan.
“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
69 Kasus Narkotika Diungkap, 91 Tersangka Diamankan
Tak hanya kejahatan konvensional, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar juga mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkoba.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 69 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 91 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 32 orang merupakan residivis, terdiri dari 86 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 4 pelaku di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Ganja seberat 9.543,39 gram.
- Sabu seberat 1.455,68 gram.
- 38 butir ekstasi.
- Cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan Polres Pematangsiantar akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan kegiatan preventif guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya.
Dengan capaian pengungkapan puluhan kasus kriminal dan narkotika tersebut, Polres Pematangsiantar berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar.

