Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan meringkus seorang pelaku bernama Ganda (42), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor hasil curiannya seharga Rp1,3 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya di Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
“Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh di lapangan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Ainul Yaqin, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini bermula ketika korban, Vernando Fylario (22), memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ miliknya di pekarangan rumah di Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo No. 27B pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun sekitar 15 menit kemudian, korban mendapat telepon dari ibunya yang memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan topi masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya keluar dari lokasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ dengan nomor rangka MH1JM8121PK510289 dan nomor mesin JM81E2506685 atas nama Dedy Pratama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana dan personel lainnya melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Medan Area Selatan Gang Hormat, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana tersangka.
Dalam pemeriksaan, Ganda mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor milik korban dan kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial ASUN di kawasan Tembung Pasar VII Gang Kuwini dengan nilai Rp1,3 juta.
“Tersangka mengaku uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli sabu. Pengakuan itu masih kami dalami untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Ainul.
Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan sepeda motor korban serta pihak yang menerima gadai kendaraan hasil tindak pidana tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam dan satu celana hitam yang digunakan saat melakukan pencurian. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
AKP Ainul Yaqin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Peran aktif masyarakat

