Ketangguhan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar kembali dibuktikan. Hanya dalam waktu tiga hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang lansia dan menangkap pelaku berinisial WH (18), warga Gunung Bosar, Kelurahan Bandar Manik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pelaku diringkus pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat melintas di Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan intensif Unit Jatanras.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan aksi pencurian terjadi di rumah korban AH (85) di Jalan Sutomo Gang Kimia Farma, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (1/7/2026).
Peristiwa itu diketahui setelah istri korban membangunkan korban yang sedang beristirahat di lantai dua karena mendapati jendela kamar telah dirusak. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui telah raib.
Barang yang hilang meliputi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A52, dompet berisi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku masuk melalui samping rumah, memanjat ke lantai dua, merusak jendela, lalu mengambil barang-barang berharga saat rumah dalam keadaan sepi.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/391/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Unit Jatanras akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna hitam, sejumlah uang logam dolar Singapura dan ringgit Malaysia, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Dalam pemeriksaan, WH mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok dan mencongkel jendela lantai dua menggunakan besi. Sementara sebagian uang asing hasil curian telah ditukarkan kepada seorang pedagang di Pasar Horas.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Sandi Riz Akbar.
Keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu singkat tersebut menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

