Sengketa Tanah Pangguruan di kawasan Tombak Lama Kecamatan Sumbul, Kaupaten Dairi kembali menjadi perhatian.
Lahan yang merupakan bagian dari Tanah Adat Patjingir Sihotang tersebut saat ini dikuasai dan mulai diolah oleh Jamilun Sihotang yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah berdasarkan rangkaian dokumen kepemilikan dan putusan pengadilan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, alas hak atas tanah tersebut telah memiliki riwayat hukum yang berkesinambungan sejak 1999. Status Tanah Pangguruan sebagai tanah adat milik marga Sihotang juga disebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2006 tanggal 18 Mei 2006.
Riwayat kepemilikan bermula pada 1999 ketika tanah tersebut dihibahkan kepada Kompol Purn. Kajiman Sihotang melalui Surat Hibah. Selanjutnya, pada 2004 diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 200 atas nama Kajiman Sihotang dan SHM Nomor 201 atas nama Nurhayati (almarhumah), yang disebut sebagai ibu dari Ricky.
Pada 2009, kedua sertifikat tersebut dialihkan kepada Amir Saleh alias Athek, warga keturunan Tionghoa di Medan. Proses jual beli dilakukan di hadapan Notaris Kalam Liano dengan akta yang sah.
Rantai kepemilikan kemudian berlanjut pada 2026 ketika Amir Saleh alias Athek menjual kembali tanah tersebut kepada Jamilun Sihotang. Transaksi tersebut juga dilakukan melalui Akta Notaris Kalam Liano dengan dasar kepemilikan SHM Nomor 200 dan SHM Nomor 201. Seluruh dokumen, termasuk sertifikat dan akta notaris, kini berada dalam penguasaan Jamilun Sihotang.
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, lahan tersebut mulai diolah menggunakan traktor oleh Jamilun Sihotang untuk kepentingan penggarapan dan pemanfaatan tanah.
Pihak Jamilun Sihotang menegaskan bahwa seluruh proses peralihan hak telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Mereka menyatakan memiliki dokumen pendukung yang lengkap, meliputi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 01/Pdt.G/2006 tanggal 18 Mei 2006, Surat Hibah Tahun 1999, SHM Nomor 200 dan Nomor 201, serta Akta Notaris Kalam Liano Tahun 2009 dan Tahun 2026.

