Upaya melarikan diri hingga menyeberang ke Provinsi Aceh tak membuat polisi menghentikan pengejaran. Seorang pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Simalungun akhirnya diringkus personel Polsek Gunung Malela setelah bersembunyi di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku diketahui bernama Rendi Syahputra alias Kedi. Pria berusia 40 tahun itu diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Rendi Syahputra alias Kedi,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Rumah Muhammad Sugito di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diduga menjadi sasaran pencurian.
Saat itu, istri korban menyadari sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah telah raib.
Tak hanya kendaraan, satu unit telepon seluler Vivo Y02 warna biru yang berada di dalam kamar juga ikut hilang.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Dugaan semakin mengarah pada aksi pencurian setelah sejumlah saksi mengaku sempat melihat dua orang membawa sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Malela pada 30 Juli 2026 melalui laporan polisi Nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Identitas Terungkap, Pelaku Diburu hingga Aceh
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik melakukan olah TKP serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi Rendi Syahputra alias Kedi sebagai salah satu pelaku yang diduga terlibat.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku ternyata telah melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga mendapatkan informasi keberadaannya di Provinsi Aceh.
Perburuan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu malam.
Saat diperiksa, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BK 6745 TX,” jelas AKP Hengky.
Total kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta.
Terancam Hukuman Pidana
Rendi Syahputra alias Kedi kini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut pelaku dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, gelar perkara dan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Gunung Malela mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, agar senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing,” pungkas AKP Hengky.

