Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Modus Pinjam Mobil Berujung Gadai, Pria Ini Diamankan Polisi

Modus Pinjam Mobil Berujung Gadai, Pria Ini Diamankan Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 April 2026 | 16:09 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Seorang pria berinisial ARP (25) diamankan oleh personel Polsek Siantar Martoba atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur. Saat itu, pelaku meminjam satu unit mobil Toyota Avanza 2017 dengan alasan akan digunakan selama dua hari.

Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke Medan.

Pada Jumat dini hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Mendengar pengakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Siantar Martoba langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mobil milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan kendaraan yang digelapkan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

| BERITA TERBARU

Berita

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Sumut Bangun Sanitasi Air Bersih untuk Sekolah di Tapanuli Selatan

16 Juni 2026 | 17:52 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Tebar Kepedulian untuk Warga Kurang Mampu

16 Juni 2026 | 13:49 WIB
Simalungun

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kapolres Marganda Aritonang Gaungkan Semangat Hijrah dan Pengabdian untuk Masyarakat

16 Juni 2026 | 08:54 WIB
Berita

Brimob Polda Sumut Kawal Demokrasi dengan Pendekatan Humanis, Aksi Mahasiswa di DPRD Sumut Berlangsung Aman dan Kondusif

15 Juni 2026 | 22:01 WIB
Berita

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

15 Juni 2026 | 18:24 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport