Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi. Dua pria asal Aceh ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu di Kabupaten Deli Serdang dan pengembangan di Kota Medan, Selasa (15/7/2025).
Kedua tersangka yakni Hafis Fareza (25), warga Jalan Kelapa Gading No. 11 Perum Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam, dan Muhammad Jibril (20), warga Dusun A, Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan pertama berlangsung sekira pukul 15.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Pertahanan Gang Serurai, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Saat itu, kedua tersangka sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Dari lokasi ini, polisi menyita 2 bungkus plastik hijau bertuliskan aksara Cina berisi sabu seberat 2.000 gram netto, satu unit handphone Motorola, satu unit Oppo A15S, dan satu unit iPhone 13 Mini.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan pada pukul 17.30 WIB di Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Dari bawah kursi sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam metalik BK 16xx TX, polisi kembali menyita 2 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 2.000 gram netto.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 4.000 gram sabu (4 kg), tiga unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam metalik.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu diperoleh dengan harga Rp250 juta per kilogram dan akan dijual Rp280 juta per kilogram. Dengan total 4 kg sabu, nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp1,12 miliar di pasaran gelap.
Dalam pemeriksaan, Hafis Fareza dan Muhammad Jibril mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Tengku (DPO). Dari transaksi itu, keduanya akan mendapat keuntungan Rp30 juta per kilogram, yang kemudian dibagi dua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang masuk ke Sumatera Utara.
> “Peredaran narkotika dalam jumlah besar ini dapat kita gagalkan berkat kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya, termasuk pemasok berinisial Tengku yang kini masih dalam pencarian. Polda Sumut tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.

