Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial A (37) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Senin (13/4/2026) siang.
Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan M.H. Sitorus. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban berinisial YA (28).
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua korban di kawasan Jalan Asrama Martoba. Saat itu, korban datang untuk menjemput anak-anaknya.
Namun, terjadi perselisihan ketika anak-anak ingin ikut bersama korban. Pelaku sempat membawa anak-anak keluar rumah, tetapi kembali masuk dan langsung menyerang korban menggunakan dua pisau cutter, hingga melukai wajah korban secara berulang.
Korban berteriak meminta pertolongan, hingga akhirnya keluarga datang dan pelaku melarikan diri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban pada hari yang sama.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

