Komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Polres Pematangsiantar. Dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, jajaran kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) siang.
Kegiatan yang berlangsung di depan ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar itu turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, perwakilan Bidlabfor Polda Sumut, TNI, Kejaksaan, BNNK Pematangsiantar, tokoh agama, akademisi, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan orang tersangka. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan hukum, sementara sebagian telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang fantastis. Untuk narkotika jenis ganja, total yang dimusnahkan mencapai 77.836,92 gram atau sekitar 77,8 kilogram. Barang haram tersebut berasal dari berbagai lokasi pengungkapan, di antaranya Jalan Tangki, kawasan sekitar Kampus USI, Agen Pengiriman Indah Kargo Jalan Ahmad Yani, Jalan Asahan, Jalan Sitalasari, hingga Jalan Durian Gang Pulut Putih.
Sementara itu, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 1.122,69 gram atau lebih dari 1,1 kilogram. Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari seorang penumpang Bus Eldivo jurusan Medan–Pematangsiantar yang kedapatan membawa lebih dari satu kilogram sabu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 77.836,92 gram dan sabu sebanyak 1.122,69 gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Sah Udur Sitinjak.
Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara lainnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
AKBP Sah Udur juga menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Diperlukan sinergi seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, media massa hingga masyarakat luas.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Pematangsiantar dalam mengungkap dan memberantas jaringan peredaran narkotika. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk akuntabilitas serta transparansi penegakan hukum di Kota Pematangsiantar. Dengan pemusnahan puluhan kilogram ganja dan lebih dari satu kilogram sabu tersebut, Polres Pematangsiantar kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

