Keberhasilan penangkapan 14 tersangka yang dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun terlaksana selama empat hari di mulai tanggal (29-10-2018) sampai (01-11-2108) tepatnya hari Senin sampai Kamis.
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan Sik, saat pelaksanaan Konferensi Pers di halaman Mako Sat Narkoba Polres Simalungun, Jalan Asahan Komplek Aspol, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar (3/11) sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 14 orang dari 8 lokasi yang berbeda yakni, tiga orang warga Kabupaten Simalungun bernama Jona Setiawan Sinaga (27), Prima Silalahi (24), Dedi Evendy Lubis (31).
Selebihnya merupakan warga Kota Siantar diketahui bernama, Hansen Reinhard Tamba (25), Sahat Martua Butar Butar (28), Nasrul Sirait alias Kocik (46), Ahmad Kasim alias Membot (39), Eka Wahyu Lubis alias Alpin (29), Dhony Marantika (22), M Dony Syahputra (19), Dimas Anggriawan (25), Buah Periang Panggabean (38), Herry Roy Naldo Sihombing (37) dan Hendra Gunawan.
Adapun barang bukti yang disita pihak Sat Narkoba Polres Simalungun sesuai nama pelaku seperti tersangka Jona berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.22 gr uang sejumlah Rp 40.000.
Barang bukti tersangka Hansen, Prima dan Sahat diamankan berupa 1 kotak rokok sampurna didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pembersih kaca pirex terbuat dari kertas rokok, 1 buah kaca pirex diduga sisa narkotika seberat 1,37 gr, Uang sebanyak Rp 640.000, 1 buah mancis dan jarum, 2 buah pipet, 1 buah bong / alat isap sabu, 1 buah hp nokia 105, 1 buah hp oppo f9 dan 1 buah hp samsung radio.
Barang bukti tersangka Nasrul Sirait, 34 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12.76 gr, Uang sejumlah Rp 1.694.000, 1 unit hp merk samsung, dan sepeda motor merk spacy.
Barang bukti tersangka Ahmad Kasim alias Membot, 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberar 4,32 gr, 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk nokia, Uang sejumlah Rp 6.000.000, dan 1 unit sepeda motor merk mio.
Barang bukti tersangka Eka Wahyu Lubis, 1 bungkus plastik klip besar berisi 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah buku notes berisi catatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan inex, 1 buah tas merah berisi uang sejumlah Rp 2.400.000, 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor merk honda beat.
Barang bukti tersangka Doni Saragih, 1 unit handphone merk oppo, 1 unit handphone merk samsung,1 buah buku catatan transaksi jual beli sabu
Barang bukti tersangka Desi Lubis, 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis pil extasi warna ungu merk nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi diduga 75 butir pil extasi warna biru, 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 butir pil extasi warna orange merk TP, 1 bungkus plastik klip besar berisi 78 butir pil extasi warna ungu merk nike, 1 bungkus plastik klip besar berisi 49 butir pil extasi warna orange merk kenzo, 1 bungkus plastik klip besar berisi 5 butir pil extasi warna orange merk kenzo, 2 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberar 1,72 gr, 6 bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk vivo, 1 unit handphone merk samsung, 6 lembar kertas print bukti transaksi, 1 buah mesin pemanas / penjepit, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna berisi 3 buah pipet, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirex dan 1 buah dompet warna hitam.
Barang bukti tersangka Naldo, 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0.77 gr, 1 buah dompet, 1 buah buku catatan, 1 unit mobil Daihatsu Xirion warna putih BK 1161 LW.
Barang bukti tersangka Feri, 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 1,95 gr, 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberar 1,62 gr, 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1.02 gr, 20 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah STNK mobil merk daihatsu BK 1161 LW, 1 buah jaket warna hitam.
Barang bukti tersangka Dony, 1 unit handphone merk xiaomy, 2 buah mancis, 1 buah sumbu, 3 buah pipet dan 1 buah dompet, dan barang bukti yang ditemukan dari tersangka Dimas berupa1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberar 0,73 gr serta buku rekening berisi tulisan transaksi senilai 1 Miliar.
Penangkapan ini berawal di hari Senin (29/10) sekira pukul 21.00 WIB, saat Opsnal Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwasanya seorang pria dewasa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Haji Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun perisinya di depan masjid rambung merah.
Atas dasar informasi itu, anggota opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, anggota opsnal pun melakukan pengintaian. Benar saja, sekira pukul 22.00 WIB, seorang pria dengan gelagat mencurigakan muncul.
“Anggota kita langsung menyergap pria itu. Saat di interogasi dia mengaku bernama jono. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa daftar barang bukti. Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Prima dan Hansen, “Ucap Kapolres Simalungun.
Kemudian, Opsnal Narkoba melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Prima dan Hansen. Sewaktu di geledah, dari mereka berdua ditemukan barang bukti berupa peralatan dan sisa narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka itu mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari gang cumi cumi, Kota Siantar yang mereka beli senilai Rp 400.000. Opsnal Narkoba kembli melakukan penyelidikan dan penangkapan ke gang cumi cumi.
“Di lokasi itu, opsnal menemukan seorang pria yang mengaku bernama Nasrul alias Kocik. Saat dilakukan penggeledahan, darinya ditemukan barang bukti narkotika di bawah meja berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,”Bilangnya lagi melanjutkan.
Tersangka Nasrul mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Ahmad Kasim alias Membot yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Opsnal melanjutkan penanangkapan kerumahnya. Benar saja, opsnal menemukan tersangka sedang berada didalam rumah.
Takkala di interogasi serta dilakukan penggeledahan, dirinya tak berkuitk.
Pasalnya, darinya diamankam narkotika jenis sabu. Pengakuannya, barang haram itu di peroleh dari NS, DN & Alpin.
Tim Opsnal Narkoba kembali melakukan pengejaran. Kerberhasilan kembali menuaikan hasil, meskipun NS dan DN tidak berhasil diringkus, namun tersangka Alpin berhasil diamankan dari kos kosannya yang beralamat di jalan Penyabungan, Kota Siantar.
“Tersangka Alpin mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Doni. Pengejaran yang kesekian kali ini tetap membuahkan hasil, Doni dan Naldo diringkus dari kamar kosnya yang beralamat di jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar,”Lanjut Kapolres membeberkan.
Penggeledahan kali ini, barang bukti tidak ditemukan. Namun, berdasarkan pengakuan Doni, dirinya di perintahkan Naldo untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Dedi yang kala itu sedang berada di Afdeling I Emplasmen Bah Jambi, Nagori Bahjambi Kecamatam Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap Dedi. Dia berhasil diringkus dari Komplek Perkebunan PTPN IV, Afdeling I, Emplasmen Bah Jambi.
Barang bukti tidak berhasil ditemukan darinya, namun Dedi mengakui telah menyimpan narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah markas yang terletak di jalan Demokrasi, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Pengakuan Dedi, dirinya mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari Naldo. Akhirnya tersangka Naldo berhasil diringkus dari Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari dalam rumah tersebut, selain mengamankan Naldo, tiga orang pria juga turut diamankan sedang pesta sabu masing masing bernama Feri, Dony dan Dimas.
“Ketiga pria rekan Naldo mengakui jika sumber narkotika jenis sabu itu diperoleh darinya. Selanjutnya, untuk kepentingan lebih lanjut, seluruh tersangka telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar sindikat peredaran narkoba lebih besar di Wilayah Simalungun,”Tandas Kapolres mengakhiri.(Turnip)
Discussion about this post