Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan total kerugian korban mencapai Rp80 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (6/6/2026), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polres Simalungun terus mendorong seluruh jajaran, termasuk Polsek, untuk bekerja maksimal demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus pencurian itu terungkap setelah korban, Nursiah Pasaribu (60), menerima telepon dari saksi Hasudungan Silalahi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.19 WIB. Saksi mengabarkan bahwa rumah milik korban diduga telah dibobol pencuri.
Rumah tersebut diketahui telah kosong sejak tahun 2019 karena korban berpindah domisili ke Kota Medan. Mendapat informasi tersebut, korban bersama saksi mendatangi rumah pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.20 WIB dan mendapati hampir seluruh isi rumah telah hilang. Pelaku diduga masuk dengan cara membongkar paksa pintu belakang rumah.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan berbagai barang berharga, di antaranya 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, satu unit televisi Sharp 32 inci, mesin jahit, mesin air, tempat tidur, kompor gas, tas, selimut, serta sejumlah barang lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp80.000.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (1/6/2026) pukul 13.41 WIB.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring SH MM mengatakan pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Tim kami yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian SH segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri keberadaan barang-barang milik korban,” kata AKP Gunawan Sembiring.
Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah orang yang menawarkan guci untuk dijual. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Abdul Kadir Bacha alias Kadir (31), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan.
“Dari hasil interogasi, tersangka Kadir memberikan keterangan yang mengarah kepada keterlibatan pelaku lainnya sehingga dilakukan pengembangan,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain, yakni Pitra Rahmadani alias Pitra (22), Hendra Gunawan alias Deno (39), dan Ilham Syahputra alias Putra Botak (20). Keempat tersangka diketahui merupakan warga di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dan membawa barang-barang hasil curian menggunakan sepeda motor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung goni berisi boneka, satu unit televisi LED Samsung 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta berbagai barang lainnya yang diduga milik korban.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan dan diproses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.
AKP Verry Purba menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

