Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita bernama Rahmadani Siagian akhirnya terungkap setelah Polrestabes Medan memaparkan hasil penyidikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (17/03/2026). Korban sebelumnya ditemukan tewas di dalam sebuah boks kontainer di kawasan Menteng, Medan, setelah dibunuh di kamar C4 OYO 2940 Papakoel Guest House, Jalan Menteng VII Gang Kenanga.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku utama pembunuhan adalah Syawal Ardiansyah, 19 tahun. Sementara pelaku kedua, Sofwan Habib Rangkuti, juga berusia 19 tahun, membantu memindahkan jenazah korban dari lokasi pembunuhan. Keduanya ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam tindak pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian.
Kapolrestabes mengungkapkan bahwa motif kejahatan tersebut berawal dari penolakan korban terhadap permintaan Syawal yang ingin melakukan tindakan seksual tidak wajar. “Tersangka tersebut sakit hati karena korban menolak dilakukannya hubungan seksual tidak wajar,” ujar Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Ia menambahkan bahwa tindakan brutal tersangka dipicu obsesinya terhadap perilaku seksual menyimpang. “Obsesi tersangka muncul karena sering melihat video porno seksual yang tidak wajar dari salah satu aplikasi. Inilah yang mendorong tersangka melakukan kekerasan seksual,” ungkapnya.
Setelah membunuh korban, Syawal mengambil handphone dan cincin milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Namun barang-barang tersebut belum sempat dijual dan kini diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti lain, yaitu selendang hotel, baju dalam korban, sepatu, dan boks kontainer yang digunakan untuk memindahkan jenazah. “Tersangka mengambil barang milik korban untuk menghilangkan jejak dan barang bukti dengan cara menjualnya, namun tidak terlaksana,” jelas Kombes Pol. Calvijn.
Pelaku kedua, Sofwan, berperan membantu memindahkan tubuh korban dari kamar penginapan. Kedua tersangka bahkan sempat merencanakan pembuangan jasad korban ke sungai. Namun saat membawa boks kontainer, wadah tersebut beberapa kali hampir terjatuh, sehingga mereka meninggalkannya lebih dulu di Jalan Menteng VII Gang Seroja. Ketika kembali untuk melanjutkan rencana pembuangan, mereka membatalkannya karena melihat warga berada di sekitar lokasi.
Ahli forensik RS Bhayangkara, Mistur Ritonga, turut memaparkan hasil visum untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa korban tidak mengalami pemotongan tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka benjol akibat benda tumpul di bagian belakang kepala, memar pada hidung dan mulut akibat bekapan, luka di leher, memar pada tangan, serta luka lecet di area dubur. “Dugaan sementara kematian korban karena lemas akibat bekapan,” ujarnya dalam keterangan forensik.
Konferensi pers yang dihadiri jajaran Ditreskrimum Polda Sumut, Kasatreskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas, Kasi Propam, Kapolsek Medan Area, tim forensik, dan awak media berlangsung sejak pukul 16.40 WIB hingga berakhir pada 17.40 WIB. Polrestabes Medan menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum yang transparan sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap kasus yang sempat menyita perhatian publik.

