Polres Pematangsiantar mengamankan Rahhat Hamdani (40) warga Jalan Melati Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat pada Selasa 22 November 2022 lalu. Penangkapan terhadap Rahmat yang merupakan residivis itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi.
Pada Selasa (22/11) sekitar pukul 02.30 WIB, Personil Sat. Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan Narkoba jenis sabu di salahn satu rumah di Jalan Melati.
Personil Sat. Narkoba lalu melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Setelah sampai di lokasi tersebut, Personil Sat. Narkoba menemukan sebuah rumah yang dicurigai.
Mereka langsung masuk ke dalam rumah yang pintunya tidak tertutup lalu menemukan seorang laki-laki di dalam kamar. Pria yang kemudian diketahui bernama Rahmat Hamdanilalu digeledah.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari dalam kantong celananyassatu paket sabu, satu unit handphone merk Samsung, handphone merk realme dan uang sebesar Rp. 120.000,-.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, buah bong terbuat dari botol plastik, kotak kacamata berisi satu paket narkotika di duga jenis sabu, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu buah buku catatan merk standard, adapun berat brutto sabu yang disita 0,83 gram,
Saat diintrogasi, ia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(**)

