Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,01 gram di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial GL (30), warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, serta KS (29), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gang Mesjid, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GL dan KS di lokasi yang disebutkan warga. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa:
-
1 lembar tisu berisi 2 paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram yang sebelumnya dijatuhkan KS,
-
1 unit handphone Vivo warna biru muda dari kantong depan kiri GL,
-
uang tunai Rp280.000 dari kantong belakang kanan GL.
Dalam pemeriksaan, KS mengaku mendapatkan sabu dari GL. Selanjutnya, GL mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A di kawasan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti.
“GL merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini keduanya sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Kasat.

