Gerak cepat personel Polsek Siantar Utara membuahkan hasil dengan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone (HP) berinisial GAS (18), warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (12/5/2026).
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial NS (58) di Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa itu pertama kali diketahui saat korban terbangun dari tidur dan hendak mengambil handphone yang sebelumnya sedang diisi daya. Namun, korban terkejut karena perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian membangunkan saksi RS (27) dan meminta untuk menghubungi nomor handphone miliknya, tetapi ponsel tersebut sudah dalam keadaan tidak aktif.
Korban bersama keluarga sempat mencari ke seluruh sudut rumah, namun hasilnya nihil. Tidak hanya satu, ternyata tiga unit handphone lainnya milik istri dan putrinya juga ikut hilang. Saat memeriksa kondisi rumah, korban mendapati pintu depan dalam keadaan tidak terkunci.
Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada terduga pelaku GAS, yang sebelumnya disebut-sebut pernah terlibat dalam sejumlah kejadian serupa di lingkungan tempat tinggal korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa empat unit handphone, yakni Samsung Galaxy A54 5G, Vivo Y30, Samsung warna hitam hijau, dan Infinix Note 40 Pro dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Usai melakukan pencarian, korban akhirnya berhasil menemukan terduga pelaku. Saat diinterogasi oleh korban, GAS mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Empat unit handphone tersebut ditemukan tersimpan di sebuah warung di Jalan Serumpun, tepatnya di bawah tungku masakan.
Korban kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siantar Utara dan membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/42/V/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal langsung mengamankan GAS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku kembali mengakui perbuatannya mengambil keempat handphone tersebut dan berencana menjualnya.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” pungkas AKP Jahrona.

