Warga di Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang meninggal dunia di dalam rumahnya, Senin (10/8/2026) pagi.
Mendapat laporan tersebut, personel piket fungsi Polres Pematangsiantar bersama personel Polsek Siantar Barat yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H., mengatakan korban diketahui berinisial JPS alias TS (72), yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah tetangga korban melihat kondisi korban dari arah jendela kamar.
Sekitar pukul 06.30 WIB, saksi bernama Samingan yang merupakan tetangga korban hendak pergi berbelanja ke Pasar Parluasan. Saat itu, ia masih melihat korban berada di dalam kamar dan tampak menggerak-gerakkan kakinya.
Namun, setelah kembali dari pasar, Samingan mendapat informasi dari tetangga lainnya, Rosita Sinurat alias Mak Memo, yang meminta dirinya melihat kondisi korban.
“Mas-mas, tolong lihat dulu Pak Simamora ini kayaknya mulutnya sudah cengap-cengap,” ujar Rosita kepada Samingan, sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Mendengar hal tersebut, Samingan bersama Rosita kemudian melihat ke arah kamar korban melalui jendela.
Saat diperiksa dari luar, keduanya mendapati korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Samingan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban. Informasi juga diteruskan kepada ketua RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Sipinggol-pinggol.
Personel kepolisian yang tiba di lokasi selanjutnya melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke ruang jenazah RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan visum.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga yang diwakili kakak kandung korban, H br. S, warga Jalan Linggarjati, Kecamatan Siantar Timur, kemudian menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Kapolsek Siantar Barat mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban diketahui telah mengalami sakit-sakitan sejak lama.
Selain itu, korban diketahui telah lama tinggal seorang diri. Korban dan istrinya disebut telah lama pisah ranjang, meski secara hukum belum resmi bercerai.
“Dari keterangan saksi-saksi, korban memang sudah sakit-sakitan sejak lama. Korban dan istrinya sudah sejak lama pisah ranjang, namun belum resmi cerai sipil sehingga korban tinggal sendirian di rumahnya tersebut,” pungkas IPTU Raja.
Polsek Siantar Barat memastikan penanganan kejadian tersebut dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengecekan TKP, olah TKP bersama Tim Inafis, hingga proses evakuasi jenazah dan penyerahan kepada pihak keluarga.

