Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Sidang Prapid Persadaan Putra Bergulir, Saksi Ungkap Dugaan Penganiayaan dan Permintaan Rp250 Juta

Sidang Prapid Persadaan Putra Bergulir, Saksi Ungkap Dugaan Penganiayaan dan Permintaan Rp250 Juta

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Mei 2026 | 20:31 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Sidang praperadilan dengan termohon Polrestabes Medan kembali digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli terkait perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Persadaan Putra.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi.
Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas saksi oleh pihak termohon. Selanjutnya, pihak termohon menghadirkan ahli forensik klinis dan medikolegal, Rahmadsyah.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa luka yang dialami Glendito dan Riski merupakan trauma tumpul yang menyebabkan memar pada tubuh korban.
“Trauma tumpul itu disebabkan luka-luka yang timbul di permukaan tubuh terhadap dua orang, Glen Dito dan Riski, seperti memar pada badan,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
Ahli juga menegaskan bahwa saat penyidik mengajukan permintaan visum, korban hadir dalam pemeriksaan dan proses visum tidak dipengaruhi penyidik.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana, Alpi Sahari. Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan terhadap tindakan penyidik dalam proses penyidikan.
Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural, bukan pokok perkara pidana.
“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung hanya menguji formil pada hukum acara pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, serta tidak memasuki materi pokok perkara,” jelasnya.
Ahli juga menerangkan bahwa penangkapan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan kewenangan institusi resmi.
“Penangkapan sementara terhadap seseorang didasarkan minimal dua alat bukti dalam konteks bukti permulaan,” katanya.
Dalam sidang itu, pihak pemohon mempertanyakan proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk adanya dugaan pihak yang mengaku aparat saat melakukan penangkapan.
Menanggapi hal tersebut, ahli menyebut penangkapan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan aparat berwenang dengan surat perintah penangkapan.
“Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya memberikan laporan, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan untuk membahas substansi perkara penganiayaan, melainkan menguji prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Ini bukan menggelar pokok perkara, ini menguji pekerjaan penyidik dan sudah benarkah mereka menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” ujar hakim dalam persidangan.
Usai pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi, yakni Leo Sihombing, Marinta Silaban, Putri Mutiara, dan Yoga Alfiansyah.
Saksi Leo Sihombing mengaku membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan melihat kondisi anaknya babak belur setelah diamankan.
Ia juga mengaku sempat mengikuti proses visum di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Menurutnya, upaya perdamaian sempat dilakukan, namun gagal karena adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp250 juta.
“Ada saya mengirimkan surat pencabutan perdamaian, namun tidak terjadi kesepakatan karena anak kami masih diperiksa di Polsek terkait kasus sajam,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Marinta Silaban. Ia menyebut mediasi pernah dilakukan di Polsek Pancur Batu, tetapi tidak tercapai kesepakatan karena pihak keluarga tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp250 juta.
Marinta juga mengaku pernah menandatangani perdamaian di Pengadilan Pancur Batu, namun merasa tidak memperoleh keadilan.
“Saya berharap kepada hakim, anak saya sudah menjalani proses hukuman dan divonis, saya meminta keadilan bagi anak saya,” katanya.
Sementara itu, Putri Mutiara mengaku berada di kamar hotel bersama Glendito dan Riski saat peristiwa terjadi pada 23 September 2025.
Ia menyebut Glendito dan Riski dibawa oleh Leo, Putra, William, dan Satria.
“Saya melihat ada darah di kepala mereka bagian sebelah kanan. Mukanya sudah bengkak dan kepala belakangnya bocor,” ucapnya.
Putri juga menegaskan tidak melihat Glendito membawa atau mengeluarkan pisau saat kejadian berlangsung.
Sedangkan Yoga Alfiansyah mengaku dipanggil polisi sebanyak dua kali sebagai saksi.
Ia menerangkan melihat Glendito dipukul saat pintu kamar dibuka.
“William langsung melayangkan pukulan ke wajah, Putra memukul badan Glendito, Leo Sembiring menampar Glendito, dan Satria memiting Glendito,” ujarnya.
Yoga juga menyebut dirinya tidak ikut melakukan pemukulan dan mengaku sempat melerai hingga terkena pukulan di bagian dada.
Menurutnya, yang mengaku sebagai polisi saat berada di hotel adalah Persadaan Putra.
“Putra sendiri yang mengatakan kepada pihak hotel bahwa mereka punya surat penangkapan,” katanya.
Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Misteri Hilangnya Nenek Hermin Terungkap, Sinergi Tim Inafis dan Polsek Gunung Malela Tuai Apresiasi Keluarga

4 Juli 2026 | 17:33 WIB
Berita

KPK Sita Rekening Rp2,27 Miliar dan 55 Kilogram Platinum dari OTT Bupati Langkat

4 Juli 2026 | 13:18 WIB
Siantar

Tiga Personel Polres Pematangsiantar Borong Prestasi di Polda Sumut, Kapolda Serahkan Penghargaan Bergengsi

3 Juli 2026 | 15:46 WIB
Simalungun

Wakapolres Simalungun Pimpin Langsung Pengamanan Sinode Besar GPI 2026, Kehadiran Menko AHY dan Ribuan Jemaat Berlangsung Aman

3 Juli 2026 | 14:15 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Apresiasi Prestasi Kapolda Sumut Raih Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo, Jadi Penyemangat Pengabdian Polri untuk Masyarakat

3 Juli 2026 | 10:30 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport