Respons cepat jajaran Satreskrim Polres Sibolga kembali membuahkan hasil. Kurang dari 72 jam setelah menerima laporan masyarakat, Timsus 3C bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Terduga pelaku berinisial JS alias Upik (33) diamankan petugas di kawasan Jalan Melur, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sibolga, AIPTU Hadi H. Sitanggang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit handphone saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026, korban meletakkan handphone miliknya di laci depan sepeda motor yang diparkir sekitar pukul 05.00 WIB. Namun saat kembali beberapa menit kemudian, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AIPTU Hadi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim dan Timsus 3C segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dan keterangan yang berhasil dikumpulkan di lapangan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan JS alias Upik. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui telah mengambil handphone milik korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A3x serta uang tunai sebesar Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk pemberkasan perkara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak cepat setiap laporan tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna menghindari terjadinya tindak pidana pencurian.

