Perjuangan eks buruh Khas Hotel Parapat dalam memperjuangkan hak atas upah lembur akhirnya berbuah kepastian. Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) melalui UPTD Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mengawal penyelesaian pembayaran upah lembur yang menjadi hak para pekerja.
Kepastian tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah eks buruh Khas Hotel Parapat. Mereka menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan jajaran yang dinilai telah merespons aspirasi pekerja serta mengawal persoalan tersebut hingga pembayaran upah lembur terealisasi.
Bagi para eks buruh, penyelesaian ini menjadi kabar penting sekaligus bentuk hadirnya pemerintah dalam memastikan hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur Sumatera Utara, khususnya Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh jajaran Disnaker yang telah mendengarkan aspirasi kami dan mengawal penetapan upah lembur ini hingga tuntas. Keputusan ini sangat berarti bagi peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarga kami,” ujar “Ablio Sihaloho”.
Menurut Ablio, kepastian pembayaran upah lembur tidak hanya berkaitan dengan persoalan nominal, tetapi juga menyangkut penghargaan terhadap waktu dan tenaga yang telah diberikan pekerja dalam mendukung aktivitas perusahaan.
Ia berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja.
Senada dengan Ablio, eks buruh Khas Hotel Parapat lainnya, **Parluhutan Simbolon**, turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Ketenagakerjaan beserta jajaran Wasnaker UPTD Wilayah III.
“Kita sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur, khususnya Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara beserta jajarannya di Wasnaker UPTD Wilayah III sehingga upah lembur kami sudah dibayarkan oleh Khas Hotel Parapat,” kata Parluhutan.
Parluhutan menilai penyelesaian tersebut menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam mengawal hubungan industrial agar hak pekerja dan kewajiban perusahaan dapat berjalan sesuai aturan.
Ke depan, para eks buruh berharap seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Sumatera Utara dapat menjalankan ketentuan mengenai upah lembur secara disiplin, transparan, dan sesuai regulasi.
Menurut mereka, kepastian pemenuhan hak pekerja akan turut menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif, harmonis, dan produktif antara pekerja dan pengusaha.
Parluhutan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dalam mengawal implementasi aturan ketenagakerjaan di lapangan.
“Yang paling penting, hak-hak buruh harus tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal hal ini agar tidak terjadi lagi persoalan yang sama di kemudian hari,” pungkasnya.
