Pendekatan humanis kembali diterapkan Polsek Siantar Utara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Melalui metode problem solving, dugaan kasus pengerusakan yang terjadi di Pasar Dwiora, Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diselesaikan secara damai, Selasa (12/5/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyelesaian perkara tersebut dipimpin Ka SPKT AIPTU Ardi Saragih bersama BRIPKA A. Sibarani, BRIGADIR M. Yusuf, serta personel piket Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman yang memicu cekcok mulut antara pihak pertama berinisial LD (45), warga Kelurahan Maju, Kecamatan Siantar Marihat, dengan pihak kedua berinisial RZ (46), warga Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Senin (11/5/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan pengerusakan satu unit mesin jahit milik pihak pertama yang diduga dilakukan pihak kedua.
Menindaklanjuti kejadian itu, kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Siantar Utara untuk menjalani proses mediasi. Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan dialog secara kekeluargaan, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disetujui kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama menjaga hubungan baik dan menghindari konflik berkepanjangan.
Kapolsek menegaskan, penyelesaian melalui problem solving menjadi salah satu langkah Polri dalam menghadirkan solusi yang humanis di tengah masyarakat, khususnya terhadap persoalan yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Permasalahan dugaan pengerusakan tersebut telah diselesaikan melalui problem solving setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat pernyataan bermaterai,” pungkas AKP Jahrona.

