Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kegiatan door stop bersama awak media di Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB itu turut didampingi Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi serta dihadiri media televisi, media cetak, dan media online.
Di hadapan para jurnalis, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode 13 hingga 25 Mei 2026 dengan total 17 tersangka yang berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, 17 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 4.000 mililiter.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Satres Narkoba membongkar peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 6 kilogram ganja beserta tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
Menurut AKP Irwanta, pengungkapan itu menjadi capaian penting karena selain mengamankan barang bukti siap edar, personel juga berhasil menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil yang cukup menonjol karena selain mengamankan barang bukti siap edar, personel juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” katanya.
AKP Irwanta menegaskan, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegasnya.

