Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Modus Pinjam Mobil Berujung Gadai, Pria Ini Diamankan Polisi

Modus Pinjam Mobil Berujung Gadai, Pria Ini Diamankan Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 April 2026 | 16:09 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Seorang pria berinisial ARP (25) diamankan oleh personel Polsek Siantar Martoba atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur. Saat itu, pelaku meminjam satu unit mobil Toyota Avanza 2017 dengan alasan akan digunakan selama dua hari.

Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke Medan.

Pada Jumat dini hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Mendengar pengakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Siantar Martoba langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mobil milik korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan kendaraan yang digelapkan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

| BERITA TERBARU

Berita

Usai Kawal Demo Buruh, Polrestabes Medan Berbagi dengan Pedagang di DPRD Sumut

17 September 2026 | 14:30 WIB
Simalungun

Dugaan Judi Tembak Ikan Berkedok SPA Disorot, Polsek Bandar Huluan Turun Cek Lokasi

16 September 2026 | 22:37 WIB
Berita

Usai dari DPRD Sumut, Jean Calvijn Long March Bersama Ratusan Buruh Menuju PN Medan

16 September 2026 | 15:46 WIB
Berita

Penusukan Maut di Jalan Patuan Anggi, Polisi Tangkap AN Enam Jam Usai Korban Tewas

16 September 2026 | 14:46 WIB
Simalungun

Operasi Gabungan di Tangga Seratus, Polisi Periksa Pajak dan Dokumen Kendaraan

16 September 2026 | 10:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport