Seorang pria berinisial ARP (25) diamankan oleh personel Polsek Siantar Martoba atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur. Saat itu, pelaku meminjam satu unit mobil Toyota Avanza 2017 dengan alasan akan digunakan selama dua hari.
Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke Medan.
Pada Jumat dini hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di wilayah Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Mendengar pengakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Siantar Martoba langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mobil milik korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan kendaraan yang digelapkan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

