Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Polres Pematangsiantar Bekuk Pria Pembawa 8,05 Gram Sabu di Simpang Karang Sari

Polres Pematangsiantar Bekuk Pria Pembawa 8,05 Gram Sabu di Simpang Karang Sari

Editor: Dhev Fretes Bakkara
18 Mei 2026 | 16:45 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ES (55) di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/05/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka diketahui merupakan warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Medan Simpang Karang Sari.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES di pinggir jalan saat berada di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang warna hitam merek Reebok yang dibawa tersangka. Dari dalam tas tersebut ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok yang dibalut lakban kuning berisi tiga paket sabu yang dibungkus tisu. Polisi turut mengamankan dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dari tersangka ES disita empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Kapolres Simalungun Bersihkan Gereja dan Masjid, Tegaskan Polri Hadir untuk Semua

18 Juni 2026 | 10:43 WIB
Siantar

Duka Pasar Dwikora Parluasan Membara, GMKI Desak Pengusutan Total dan Aksi Nyata Pemko Siantar

18 Juni 2026 | 10:23 WIB
Berita

DPRD Sumut Didesak Transparan, Mahasiswa Minta 10 Tuntutan Dipublikasikan ke Publik

17 Juni 2026 | 18:34 WIB
Berita

Bharada Rendika Lubis Antar Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Admin Media Sosial Terbaik

17 Juni 2026 | 11:34 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Hadirkan Harapan Baru bagi Nenek 76 Tahun Lewat Program Bedah Rumah

17 Juni 2026 | 10:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport