Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Vape Getar Berisi Narkoba, Dua Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Bongkar Peredaran Vape Getar Berisi Narkoba, Dua Pria Diamankan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
20 Mei 2026 | 12:05 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan pod getar atau vape getar berisi narkoba jenis etomidate di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan DEL (39), residivis kasus narkoba warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pod getar berisi narkotika jenis etomidate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga saat berada di pinggir Jalan WR Supratman.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua liquid vape atau pod getar merek Squid Game berisi narkotika jenis etomidate, satu stick pod getar merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah jambu, serta dua unit telepon genggam.

Saat diinterogasi, H alias B mengakui pod getar berisi narkoba tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di wilayah Kota Pematangsiantar. Namun, ketika dilakukan pengembangan, pria yang disebut sebagai pemasok itu tidak berhasil dihubungi.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba dengan berbagai modus baru, termasuk penyalahgunaan vape atau pod getar yang kini mulai marak di kalangan masyarakat.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kapolres Marganda Aritonang Gaungkan Semangat Hijrah dan Pengabdian untuk Masyarakat

16 Juni 2026 | 08:54 WIB
Berita

Brimob Polda Sumut Kawal Demokrasi dengan Pendekatan Humanis, Aksi Mahasiswa di DPRD Sumut Berlangsung Aman dan Kondusif

15 Juni 2026 | 22:01 WIB
Berita

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

15 Juni 2026 | 18:24 WIB
Berita

Donor Darah Hari Bhayangkara, Polres Sibolga Tebar Kepedulian dan Perkuat Semangat Kemanusiaan

15 Juni 2026 | 18:21 WIB
Siantar

Ketua KONI Riau Siahaan Turun Langsung Pantau FOPI, Bidik Prestasi Gemilang Pematangsiantar Menuju PORPROVSU 2026

15 Juni 2026 | 17:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport