Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan pod getar atau vape getar berisi narkoba jenis etomidate di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (16/5/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dan DEL (39), residivis kasus narkoba warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pod getar berisi narkotika jenis etomidate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga saat berada di pinggir Jalan WR Supratman.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua liquid vape atau pod getar merek Squid Game berisi narkotika jenis etomidate, satu stick pod getar merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah jambu, serta dua unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, H alias B mengakui pod getar berisi narkoba tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di wilayah Kota Pematangsiantar. Namun, ketika dilakukan pengembangan, pria yang disebut sebagai pemasok itu tidak berhasil dihubungi.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba dengan berbagai modus baru, termasuk penyalahgunaan vape atau pod getar yang kini mulai marak di kalangan masyarakat.

