Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Seorang pria berinisial JBS (28) diamankan petugas saat berada di kediamannya pada Sabtu (30/5/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup membelalakkan mata. Selain tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram yang disembunyikan tersangka di selipan celana dalam, petugas juga menemukan peralatan pendukung penggunaan narkoba, seperti alat hisap (bong), kaca pirex, dan alat pres listrik.
“Tersangka JBS kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk tas sandang, tas ransel, serta uang tunai sebesar Rp276.000 dan satu unit ponsel merk Realme berwarna hijau.
Saat ini, JBS telah mendekam di rumah tahanan Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

