Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Simpan Sabu di Dalam Celana, Pria di Siantar Utara Diringkus Tim Gabungan Polres Pematangsiantar

Simpan Sabu di Dalam Celana, Pria di Siantar Utara Diringkus Tim Gabungan Polres Pematangsiantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Juni 2026 | 21:56 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Seorang pria berinisial JBS (28) diamankan petugas saat berada di kediamannya pada Sabtu (30/5/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup membelalakkan mata. Selain tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram yang disembunyikan tersangka di selipan celana dalam, petugas juga menemukan peralatan pendukung penggunaan narkoba, seperti alat hisap (bong), kaca pirex, dan alat pres listrik.

“Tersangka JBS kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T,” ungkap AKP Irwanta Sembiring.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk tas sandang, tas ransel, serta uang tunai sebesar Rp276.000 dan satu unit ponsel merk Realme berwarna hijau.

Saat ini, JBS telah mendekam di rumah tahanan Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

| BERITA TERBARU

Simalungun

Tiga Pria Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Bong di Desa Parbeokan

5 Juni 2026 | 15:38 WIB
Regional

Jumat Berkah, Sat Brimob Polda Sumut Bagikan 200 Paket Makan Gratis untuk Jamaah Shalat Jumat

5 Juni 2026 | 15:32 WIB
Siantar

Kapolres Pematangsiantar Diwakili Kabag Log Hadiri Penyambutan Jamaah Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/2026

5 Juni 2026 | 15:28 WIB
Siantar

Wesly Silalahi Galakkan Jumpa Berlian, Drainase Persawahan di Bah Sorma Dibersihkan

5 Juni 2026 | 15:17 WIB
Siantar

Wali Kota Wesly Silalahi Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji Pematangsiantar, Harapkan Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

5 Juni 2026 | 15:12 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport