Hanya berselang satu jam sejak dilaporkan oleh korban, pada Rabu (1/7) sekitar Polsek Bangun, Polres Simalungun langsung menangkap seorang pelaku pencurian sepedamotor dari rumah makan Surani di Jalan Asahan KM 18.5, Huta 3 Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut tepat di hari ulang tahun polisi, Hari Bhayangkara ke-74.
Berawal dari laporan Supianto (47) warga Jalan Asahan KM 18,5 Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun di Polsek Bangun pada hari Rabu (1/7) sekitar pukul 12.00 WIB tentang tindak pidana curanmor yang terjadi di rumahnya. Dengan ada laporan pengaduan korban itu, selanjutnya piket SPK dan piket unit opsnal reskrim Polsek Bangun mendatangi TKP.
Setelah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi dan mencari bukti – bukti lainnya, didapatkan petunjuk atas kasus tersebut. Selanjutnya kanit reskrim dan unit opsnal Polsek Bangun melakukan penyelidikan. Berselang satu jam, sekitar pukul pukul 13.00 WIB, Kanit reskrim dan unit opsnal polsek bangun mengamankan seorang laki laki yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dari rumah makan Surani di Jalan Asahan KM 18.5, Huta 3 Nagori Pamatang Asilom.
Pria yang diamankan tersebut Robilsyah (40) warga Jalan Asahan KM 18,5 Gang Madrasah Huta 3 Nagori Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Setelah diamankan polisi menginterogasinya. Pria itu pun mengakui perbuatannya, telah mengambil sepedamotor milik korban dari dapur rumah milik korban.Robilsyah pun menerangkan bahwa kunci stang sepedamotor tersebut dirusak olehnya dengan mempergunakan kunci T. Setelah kunci stang sepedamotor tersebut rusak dan terbuka, tersangka ia mendorong sepedamotor tersebut ke rumah kosong yang jaraknya ada sekitar 300 meter dari rumah korban.
Selanjutnya Kanit reskrim beserta dengan anggota lidik langsung menuju ke tempat disembunyikannya sepedamotor tersebut. Sesampainya di rumah kosong tersebut, bahwa benar sepedamotor milik korban yang hilang disembunyikan oleh tersangka di sana. Setelah tersangka mengakui perbuatannya dan telah menemukan barangbukti sepedamotor tersebut, Kanit reskrim dan anggota lidik membawa tersangka Robilsyah dan barangbukti ke Polsek Bangun guna proses hukum selanjutnya.(rel/vay)