Polres Pematangsiantar menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan 110. Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, laporan tersebut menyebutkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Pengintai, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH, pada Senin, 13 Januari 2025, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yaitu sebuah rumah kosong di lantai III.
Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan adanya peredaran narkoba. Sebaliknya, tim mendapati sepuluh remaja laki-laki sedang bermain kartu domino di lokasi tersebut. Tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun uang di tempat kejadian, sehingga para remaja tersebut dibubarkan oleh petugas.
IPTU Agustina menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti sesuai laporan awal, Polres Pematangsiantar tetap menindaklanjuti informasi tersebut dengan koordinasi bersama pemerintah setempat untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat di wilayah tersebut.

