Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kabupaten Simalungun diamankan petugas saat sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RNM (27), residivis kasus narkotika warga Jalan Makadame Raya, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta JSP (28), warga Jalan Flamboyan IV, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Singosari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna kuning BK 3616 YAS yang terparkir di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merek Infinix warna emas dari kantong depan sebelah kanan RNM serta satu unit handphone Redmi warna hitam dari kantong depan sebelah kiri JSP.
Ketika diinterogasi, JSP mengaku sempat membuang satu paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dan disembunyikan di dalam bungkus kopi instan merek Indocafe di atas aspal. Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,40 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, RNM mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial O yang disebut berdomisili di Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku, RNM dan JSP, sudah ditahan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

