Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pria asal Kabupaten Simalungun yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RNM (27), seorang residivis kasus narkotika warga Jalan Makadame Raya, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan JSP (28), warga Jalan Flamboyan IV, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH., MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Singosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna kuning BK 3616 YAS yang diparkir di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merek Infinix warna gold dari kantong depan sebelah kanan RNM dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam dari kantong depan sebelah kiri JSP.
Dalam interogasi awal, tersangka JSP mengaku telah meletakkan satu paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu di dalam bungkus kopi instan merek Indocafe di atas aspal. Barang bukti tersebut sebelumnya berada di tangan kiri JSP sebelum dibuang sesaat ketika petugas datang.
Mendapat pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung mengamankan paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram sebagai barang bukti.
Sementara itu, RNM mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial O yang disebut berdomisili di Kabupaten Simalungun. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut, namun hingga kini pria berinisial O belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku, RNM dan JSP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

