Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat, 9 Januari 2026.
Peninjauan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan lokasi sasaran meliputi bangunan Apollo, Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring.
Di Sopo Haven Hotel, Jalan Gereja Pematangsiantar, tim menemukan bahwa meskipun pengelola memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), struktur hotel lima lantai tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. Izin operasionalnya pun masih tercatat sebagai rumah toko (ruko), bukan perizinan penginapan.
Sementara itu, bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun diketahui menempel pada dinding penahan air yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Struktur tersebut sebelumnya dibangun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar sebagai pelindung dari tekanan air, risiko banjir, dan erosi. Bangunan di sempadan sungai jelas tidak diperbolehkan karena kawasan itu berfungsi sebagai ruang penyalur banjir dan kawasan lindung.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan bangunan liar di Jalan Tangki, simpang Jalan Rakutta Sembiring, yang berdiri di atas fasilitas umum berupa saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu SH, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000/111/I-2026 serta berbagai regulasi terkait, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang tata ruang dan perizinan bangunan.
Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta kecamatan dan kelurahan terkait untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh dugaan pelanggaran.
(*)