Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan seorang perempuan bernama Bela Monika (27), warga Jalan Sumatera, Kelurahan Damai, Lingkungan VI, Kecamatan Binjai Utara, karena diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan (Pasal 480 KUHP). Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar III Luar, Tanah 1000, Kecamatan Sei Bingai. Pengamanan ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian rumah milik Adnan Abdul Rahman di Dusun I A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Arislus Sinulingga, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim menemukan informasi terkait keberadaan pelaku penadahan tersebut. “Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan penyelidikan atas laporan pencurian rumah milik korban Adnan Abdul Rahman. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku,” ujar IPDA Arislus.
Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi di Sei Bingai. Setibanya di sana, petugas mendapati seorang perempuan yang dicurigai berada di depan rumahnya. “Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama Bela Monika dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari tangan Bela, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang Lee warna biru, dua pasang kaos anak-anak warna merah, satu kaos warna hijau toska, serta satu kartu ATM BRI atas nama tersangka yang digunakan dalam transaksi uang hasil penjualan barang curian. Bela diketahui menjual barang hasil curian yang sebelumnya diberikan oleh pelaku utama bernama Yudi, yang telah lebih dulu diamankan.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami alur penjualan barang curian dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.