Polres Pematangsiantar menggelar razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematangsiantar guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, pelaksanaan razia tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor Sprin/465/V/ops 1.3./2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Kegiatan razia dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Ganda Rezeki Sinaga, Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata, serta Kanit 2 IPDA Indrawan. Razia juga melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, dan Denpom 1/1 Pematangsiantar.
Sejumlah lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran razia di antaranya Studio 21, Koin Bar, Cafe Tokyo, Evo Star, Anda Karaoke, hingga Bintang Cafe yang tersebar di wilayah Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, dan Siantar Timur.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta tes urine sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu orang pengunjung yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Namun, dalam razia tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Terhadap satu orang pengunjung yang hasil urinenya positif narkotika sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan akan diserahkan ke pihak BNN Kota Pematangsiantar guna dilakukan asesmen rehabilitasi,” ujar IPTU Agustina.
Razia gabungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.

