Personel Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Perumahan Eva Regency, Kamis (14/5/2026) malam sekitar pukul 22.55 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, peristiwa itu pertama kali dilaporkan warga berinisial RM melalui layanan Call Center 110.
Dalam laporannya, warga menyebut seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian telah diamankan masyarakat sekitar di lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar langsung meneruskan laporan ke piket Polsek Siantar Martoba untuk segera dilakukan tindak lanjut dan pengecekan ke tempat kejadian perkara.
Setibanya di lokasi, personel piket menemukan seorang terduga pelaku pencurian memang telah diamankan warga. Polisi kemudian bergerak cepat menenangkan situasi dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari kerumunan massa di sekitar lokasi.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tindakan cepat personel Polsek Siantar Martoba tersebut mendapat apresiasi dari warga karena dinilai sigap merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

