Personel Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat menyelesaikan dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (28/5/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan problem solving atau mediasi kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB antara pihak pertama berinisial RSM (31), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan pihak kedua berinisial EK (53), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
Usai kejadian, pihak kedua mendatangi Mako Polsek Siantar Barat untuk membuat laporan pengaduan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan langsung melakukan respons cepat dengan mendatangi kediaman kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik melalui jalur mediasi.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai di Mako Polsek Siantar Barat. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian bermaterai yang berisi komitmen kedua belah pihak untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, di kemudian hari.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, dugaan penganiayaan akhirnya diselesaikan melalui mekanisme problem solving sebagai bentuk penyelesaian humanis yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kedua belah pihak agar tetap menjaga kerukunan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di tengah masyarakat.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas IPTU Raja Kaya Haloho.

