Kesalahpahaman antarwarga di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan Pergaulan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diselesaikan secara damai oleh personel Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui pendekatan problem solving, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, perselisihan tersebut terjadi antara pihak berinisial EM dan IWA yang sama-sama merupakan warga Kelurahan Sukadame.
Mendapat laporan adanya kesalahpahaman, Piket Pawas bersama Ka SPKT dan personel fungsi langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi kejadian sebelum membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.
Melalui proses mediasi yang berlangsung humanis dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan damai itu juga diperkuat dengan surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan sehingga kesalahpahaman tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Keberhasilan mediasi tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian perselisihan secara persuasif demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

