Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, turun langsung melakukan pengecekan ke Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/10/2026).
Langkah tersebut menjadi respons kepolisian terhadap informasi yang beredar di media online sekaligus upaya memastikan kebenaran dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama sejumlah personel mendatangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan untuk melakukan pemeriksaan awal.
Empat Kardus Rokok Merek ST Ditemukan
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan seorang penjual rokok bermarga Nainggolan. Petugas kemudian melakukan pengecekan di bagian dalam rumah yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan empat kardus rokok merek ST. Berdasarkan pengamatan awal petugas, kemasan rokok tersebut terlihat dilengkapi pita cukai.
Pengecekan itu turut disaksikan Gamot Huta II, Elmus Nababan, sebagai bagian dari keterbukaan proses pemeriksaan di lapangan.
Meski pita cukai terlihat pada kemasan, kepolisian belum menyimpulkan apakah rokok tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Keaslian pita cukai, kesesuaian penggunaannya, serta legalitas peredaran produk masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
IPTU Patar Banjarnahor Dalami Legalitas Rokok
AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polsek Bandar Huluan akan mendalami asal-usul dan jalur distribusi rokok merek ST tersebut. Dokumentasi hasil pengecekan serta keterangan pihak terkait juga akan menjadi bagian dari proses pendalaman.
Untuk memastikan legalitasnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang berwenang guna memeriksa keaslian pita cukai dan kesesuaiannya dengan produk yang ditemukan.
Dengan demikian, dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai yang muncul dalam pemberitaan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum hasil verifikasi resmi diperoleh.
Langkah ini menjadi penting agar penanganan informasi dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Pedagang Diimbau Patuhi Ketentuan Cukai
Di sisi lain, AKP Verry Purba mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pedagang rokok, agar memastikan produk yang diperjualbelikan berasal dari sumber yang jelas, legal, dan dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pedagang juga diminta tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, ataupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran barang kena cukai ilegal diimbau menyampaikan laporan kepada kepolisian terdekat atau instansi Bea dan Cukai dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
AKP Verry Purba turut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu informasi sebelum kebenarannya terverifikasi serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menegaskan, Polri terbuka terhadap informasi dan masukan dari masyarakat maupun media. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga pengecekan berlangsung, situasi kamtibmas di lokasi dilaporkan aman dan terkendali. Sementara itu, kepastian mengenai legalitas rokok merek ST yang ditemukan masih menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
