Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,78 gram dan mengamankan seorang pria berinisial NI (35) di wilayah Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Puskesmas, Kelurahan Tanjung Tongah, tepatnya di kawasan Perumahan Senayan Five Star. NI yang merupakan warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, tak berkutik saat petugas mengamankannya berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan NI di depan sebuah rumah di Perumahan Senayan Five Star. Dari tangan tersangka, petugas pertama kali menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan rumah yang didampingi perangkat lingkungan setempat. Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan di atas lemari kaca, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tak berhenti di situ, NI mengaku masih menyimpan sisa sabu di lokasi lain, tepatnya di samping rumah rekannya berinisial IN di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah. Tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Dari lokasi kedua, petugas menyita satu plastik kresek berisi dompet yang menyimpan dua paket diduga sabu, dua timbangan digital, gunting, sendok pipet, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, NI mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial K yang disebut berada di Kota Medan.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 12,78 gram beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang terlibat.
“Pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba serta pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

