Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, seorang wanita paruh baya berinisial RT alias Mak M (49), warga Jalan SM. Raja, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diringkus petugas saat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,7 gram.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) subuh, sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, pelaku tengah duduk di warung kopi miliknya yang berlokasi di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal kami langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang kulit warna cokelat milik pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu,” jelas AKP Irwanta.
Total barang bukti yang disita dari tangan Mak M mencapai 32 paket sabu dengan berat bruto 15,7 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp910.000 serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut.
Saat ini, Mak M telah resmi ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman yang berlaku.

