Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar
Simpan 32 Paket Sabu dalam Tas, Wanita Paruh Baya di Pematangsiantar Diamankan Polisi

Simpan 32 Paket Sabu dalam Tas, Wanita Paruh Baya di Pematangsiantar Diamankan Polisi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
1 Juni 2026 | 11:54 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, seorang wanita paruh baya berinisial RT alias Mak M (49), warga Jalan SM. Raja, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diringkus petugas saat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,7 gram.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) subuh, sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu, pelaku tengah duduk di warung kopi miliknya yang berlokasi di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal kami langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas sandang kulit warna cokelat milik pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu,” jelas AKP Irwanta.

Total barang bukti yang disita dari tangan Mak M mencapai 32 paket sabu dengan berat bruto 15,7 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp910.000 serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut.

Saat ini, Mak M telah resmi ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman yang berlaku.

| BERITA TERBARU

Berita

Brimob Polda Sumut Kawal Demokrasi dengan Pendekatan Humanis, Aksi Mahasiswa di DPRD Sumut Berlangsung Aman dan Kondusif

15 Juni 2026 | 22:01 WIB
Berita

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

15 Juni 2026 | 18:24 WIB
Berita

Donor Darah Hari Bhayangkara, Polres Sibolga Tebar Kepedulian dan Perkuat Semangat Kemanusiaan

15 Juni 2026 | 18:21 WIB
Siantar

Ketua KONI Riau Siahaan Turun Langsung Pantau FOPI, Bidik Prestasi Gemilang Pematangsiantar Menuju PORPROVSU 2026

15 Juni 2026 | 17:35 WIB
Siantar

Kapolres Pematangsiantar dan Rektor USI Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan, Penelitian dan Kamtibmas

15 Juni 2026 | 15:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport