Media sosial heboh dengan unggahan sebuah video yang memperlihatkan wisatawan asing (bule) sedang bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol) di Bali. Video tersebut diunggah Senin, (13/01/2024) langsung membuat warganet geram, terutama karena aksi berbahaya yang terekam dalam tayangan tersebut. Selain tidak memakai helm, bule tersebut juga terlihat berciuman dengan pasangannya saat motor sedang berjalan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @instan.viral tersebut sudah disaksikan oleh ratusan ribu orang. Tidak hanya itu, unggahan ini memicu berbagai komentar dari warganet yang menilai bahwa perilaku turis mancanegara tersebut tidak menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan bermesraan. Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” demikian keterangan dalam unggahan video tersebut.
Dalam video itu, terlihat sebuah sepeda motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH yang membonceng dua orang, termasuk wisatawan asing yang postur tubuhnya cukup besar. Apa yang membuat video ini menjadi sorotan adalah karena pasangan tersebut terlihat sedang berciuman di atas motor yang melaju.
Pengendara ojol tersebut diyakini tidak menyadari apa yang sedang dilakukan oleh penumpangnya, sehingga ia tetap fokus mengendarai sepeda motornya. Padahal, gerakan yang dilakukan oleh penumpang tersebut berisiko mengganggu keseimbangan motor dan bisa menyebabkan kecelakaan.
Banyak warganet yang merasa khawatir dan mempertanyakan mengapa perilaku tersebut dibiarkan begitu saja. Salah satunya adalah komentar dari akun @lae*, yang bertanya, “Apakah di Bali memang bebas seperti itu?” Sementara itu, @arl* menulis, “Padahal Bali kental sama agamanya ya? Tapi kenapa nggak ditegur yang beginian sama pihak setempat? Apakah karena takut turisnya pada nggak mau datang lagi?”
Beberapa netizen juga mengingatkan pentingnya menjaga adab dan budaya lokal. Akun @ban* berkomentar, “Kasih mental tu bule jangan dikira adab kita disamakan dengan tempat dia.”
Perlu diketahui, di Indonesia, aturan mengenai bonceng tiga sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106. Aturan ini melarang bonceng tiga karena dapat membahayakan keselamatan. Jika melanggar, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.